Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mengatur klasifikasi UMK, tata cara pemberian IUMK, penetapan, pemibinaan, pengawasan, peringatan, pembekuan, pencabutan dan perubahan IUMK. Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Ruang Lingkup Bab III : Klasifikasi UMK Bab IV : Tata Cara Pemberian IUMK Bab V : Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Bab VI : Peringatan, Pembekuan, Pencabutan dan Perubahan Bab VII : Ketentuan Penutup Lampiran

Metadata

TentangPemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor30
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 April 2018
Tanggal Pengundangan19 April 2018
Tanggal Berlaku19 April 2018
SumberBERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71009
SubjekPERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen