Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

PERGUB ini mengatur mengenai dasar pengenaan PBJT; serta Rincian Objek dan Termasuk yang dikecualikan dari objek PBJT

Metadata

TentangKetentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor35
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan15 Oktober 2024
Tanggal Berlaku15 Oktober 2024
SumberBerita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 62014
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen