Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Air Tanah

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Gubernur ini mengatur antara lain mengenai pemungutan pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak dan saat terutang pajak, NPWPD, NPOPD, pencatatan pemakaian air tanah, pemeriksaan, kelebihan pembayaran, penagihan, pembetulan/pembatalan/ pengurangan/ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, banding, sanksi administrasi dan penghapusan sanksi administrasi.

Metadata

TentangPemungutan Pajak Air Tanah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor38
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Maret 2017
Tanggal Pengundangan7 April 2017
Tanggal Berlaku7 April 2017
SumberBERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61016
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen