Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 menetapkan tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan manajemen talenta Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Perusahaan Patungan. Regulasi ini mengatur persyaratan kompetensi (usia 35–55 tahun, pendidikan S1, pengalaman kepemimpinan minimal 5 tahun), proses uji kelayakan dan kepatutan (UKK), pembentukan talent pool untuk keberlanjutan pengurusan BUMD, serta mekanisme pengangkatan berdasarkan jenis BUMD (Perumda diangkat melalui Keputusan Gubernur, Perseroda melalui RUPS, Perusahaan Patungan sesuai Anggaran Dasar). Regulasi ini menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2011 dan bertujuan menjamin keprofesionalan, integritas, serta akuntabilitas penunjukan Direksi.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah Dan Perusahaan Patungan
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Peraturan Gubernur ini mengatur untuk mewujudkan sistem dan proses yang ak-untabel, cepat, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan dalam memperoleh Direksi BUMD yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas pengurusan BUMD guna mewujudkan BUMD yang sesuai dengan tujuan pendiriannya. Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III : Persyaratan Calon Bab IV : Tata cara Seleksi Calon Bab V : Manajemen Talenta Bab VI : Tata Cara Pengangkatan Direksi Bab VII : Tata Cara Pemberhentian Direksi Bab VIII : Ketentuan Lain-Lain Bab IX : ketentuan Penutup
Metadata
TentangTata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah Dan Perusahaan Patungan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 Januari 2018
Tanggal Pengundangan30 Januari 2018
Tanggal Berlaku30 Januari 2018
SumberBERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71002
SubjekBUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang