MERIDIAN AI Search
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Remunerasi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Khusus Daerah
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan Gubernur ini mengatur dasar hukum pemberian remunerasi bagi Pegawai yang bertugas di RSUD dan RSKD Kelas A, Kelas B dan Kelas C.
Metadata
TentangRemunerasi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Khusus Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor51
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan12 Juli 2021
Tanggal Pengundangan15 Juli 2021
Tanggal Berlaku15 Juli 2021
SumberBERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 74008
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Network Peraturan
Loading network graph...