Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 53 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini berisi tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Organisasi, Sekretariat Dinas, Bidang, Sudin, UPT, Kelompok Jafung, serta Tata Kerja.

Subjek

PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - STRUKTUR ORGANISASI - PERINDUSTRIAN - KOPERASI, UMKM

Metadata

TentangOrganisasi Dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor53
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Juli 2021
Tanggal Pengundangan19 Juli 2021
Tanggal Berlaku19 Juli 2021
SumberBerita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 61019
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 57 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang