Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 55 Tahun 2022 tentang Remunerasi Pejabat Pengelola Dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan Dan Peternakan Yang Berasal Dari Profesional Lainnya
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
PERGUB ini mengatur mengenai pedoman yang jelas guna perhitungan dan pembayaran remunerasi bagi Pejabat Pengelola dan pegawai Pusyankeswannak, alokasi anggaran remunerasi, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan.
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN
Metadata
TentangRemunerasi Pejabat Pengelola Dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan Dan Peternakan Yang Berasal Dari Profesional Lainnya
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor55
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 September 2022
Tanggal Pengundangan30 September 2022
Tanggal Berlaku30 September 2022
SumberBerita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72029
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Network Peraturan
Loading network graph...