Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2019

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2019 yang berlaku untuk Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PEREKONOMIAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH

Metadata

TentangUpah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2019
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 Januari 2019
Tanggal Pengundangan23 Januari 2019
Tanggal Berlaku23 Januari 2019
SumberBERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 21001
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen