MERIDIAN AI Search
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 61 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahap Ketiga Tahun 2017
Status: Berlaku
Metadata
TentangUpah Minimum Sektoral Provinsi Tahap Ketiga Tahun 2017
Materi Pokok PeraturanPergub ini menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahap Ketiga Tahun 2017
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor61
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan12 Mei 2017
Tanggal Pengundangan18 Mei 2017
Tanggal Berlaku1 Januari 2017
SumberBERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 21022
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Network Peraturan
Loading network graph...