Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 62 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; Sekretariat Badan; Bidang Usaha; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; dan Tata Kerja Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.

Metadata

TentangOrganisasi Dan Tata Kerja Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor62
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan16 Agustus 2021
Tanggal Berlaku16 Agustus 2021
SumberBerita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 61022
SubjekBUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 57 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang