Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2016

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

PERGUB ini mengatur mengenai penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2016 pada sektor bangunan dan pekerjaan umum; kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; manan dan minuman; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata; telekomunikasi; dan retail.

Metadata

TentangUpah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2016
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan13 Januari 2016
Tanggal Pengundangan14 Januari 2016
Tanggal Berlaku1 Januari 2016
SumberBerita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 21001
SubjekKETENAGAKERJAAN - STANDAR / PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen