Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang MEKANISME PERSETUJUAN SUBSTANSI RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Mekanisme pemberian persetujuan substansi rinci tata ruang Kabupaten/Kota, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembahasan Substansi Renaca Rinci Tata Ruang Kabupaten/Kota; Mekanisme Persetujuan; Bagan Alur; Ketentuan Penutup.

Subjek

KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA

Metadata

TentangMEKANISME PERSETUJUAN SUBSTANSI RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2014
Tempat PenetapanBandung
Tanggal Penetapan2 Januari 2014
Tanggal Pengundangan3 Januari 2014
Tanggal Berlaku3 Januari 2014
SumberBD 2014/NO.3
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 65 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pemberian Persetujuan Substansi Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang