Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2018

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2018; terdiri dari perusahaan yang berada di : a. Kabupaten Sidoarjo; b. Kabupaten Pasuruan; dan c. Kota Surabaya; Besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. Kabupaten Sidoarjo: Kelompok I sebesar 9% (sembilan persen), Kelompok II sebesar 8% (delapan persen), dan Kelompok III sebesar 6% (enam persen). b. Kabupaten Pasuruan: Kelompok I sebesar 9% (sembilan persen), Kelompok II sebesar 8% (delapan persen), dan Kelompok III sebesar 6% (enam persen). c. Kota Surabaya sebesar 5% (lima persen). ;Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2018, hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun

Metadata

TentangUpah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2018
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2018
Tempat PenetapanSurabaya
Tanggal Penetapan18 Januari 2018
Tanggal Pengundangan18 Januari 2018
Tanggal Berlaku18 Januari 2018
SumberBerita Daerah Provinsi Jatim Tahun 2018 Nomor 1 Seri A
SubjekKETENAGAKERJAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen