MERIDIAN AI Search
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 121 Tahun 2016 tentang UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN 2017
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
(1) Besarnya Upah Minimum Kabupaten/Kota, tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Gubernur ini; (2) Upah Minimum Kabupaten/Kota, hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun; (3) Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Metadata
TentangUPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN 2017
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor121
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2016
Tempat PenetapanSurabaya
Tanggal Penetapan18 November 2016
Tanggal Pengundangan18 November 2016
SumberBerita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 121
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Network Peraturan
Loading network graph...