Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 121 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraaturan ini menhatur tentang Ketentuan Umum, Piutang Pajak Daerah yang dapat dihapus, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah.

Metadata

TentangTATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor121
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2018
Tempat PenetapanSurabaya
Tanggal Penetapan4 Desember 2018
Tanggal Pengundangan4 Desember 2018
Tanggal Berlaku4 Desember 2018
SumberBerita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 121 Seri E
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Pergub Prov. Jawa Timur No. 34 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang