Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 121 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraaturan ini menhatur tentang Ketentuan Umum, Piutang Pajak Daerah yang dapat dihapus, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
Metadata
TentangTATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor121
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2018
Tempat PenetapanSurabaya
Tanggal Penetapan4 Desember 2018
Tanggal Pengundangan4 Desember 2018
Tanggal Berlaku4 Desember 2018
SumberBerita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 121 Seri E
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Pergub Prov. Jawa Timur No. 34 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang