Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persetujuan dan Penolakan Penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persetujuan dan Penolakan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 7 Seri E) diubah sebagai berikut: 1. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A, (Dalam hal jangka waktu penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017 terhadap 80 (delapan puluh) perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berakhir, perusahaan wajib membayar pemenuhan ketentuan Upah Minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan kepada pekerja/buruh yang bersangkutan; Pembayaran pemenuhan ketentuan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 6 (enam) bulan sejak berakhirnya jangka waktu penangguhan); 2. Ketentuan dalam Lampiran huruf A diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini;