Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persetujuan dan Penolakan Penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persetujuan dan Penolakan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 7 Seri E) diubah sebagai berikut: 1. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A, (Dalam hal jangka waktu penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017 terhadap 80 (delapan puluh) perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berakhir, perusahaan wajib membayar pemenuhan ketentuan Upah Minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan kepada pekerja/buruh yang bersangkutan; Pembayaran pemenuhan ketentuan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 6 (enam) bulan sejak berakhirnya jangka waktu penangguhan); 2. Ketentuan dalam Lampiran huruf A diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini;

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persetujuan dan Penolakan Penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor33
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2017
Tempat PenetapanSurabaya
Tanggal Penetapan3 Juli 2017
Tanggal Pengundangan3 Juli 2017
Tanggal Berlaku3 Juli 2017
SumberBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 33
SubjekKETENAGAKERJAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen