Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan,Pembayaran Dan Penyetoran Serta Pemberian Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi Jasa Usaha Pada Balai Inseminasi Buatan Provinsi Kalimantan Selatan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN SERTA DAN PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI JASA USAHA PADA BALAI INSEMINASI BUATAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Pemungutan Retribusi; 3. Tata Cara Pembayaran Retribusi; 4. Tata Cara Penyetoran Retribusi; 5. Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; 6. Ketentuan Penutup;

Subjek

PENGADAAN BARANG / JASA - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Metadata

TentangTata Cara Pemungutan,Pembayaran Dan Penyetoran Serta Pemberian Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi Jasa Usaha Pada Balai Inseminasi Buatan Provinsi Kalimantan Selatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor41
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2015
Tempat PenetapanBanjarmasin
Tanggal Penetapan22 Mei 2015
Tanggal Pengundangan22 Mei 2015
SumberBD.2015/NO.41
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen