Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Upah Minimum Kota (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tahun 2007 Di Kota Palangka Raya

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tahun 2007, Dengan Rincian Sebagaimana Tercantum Dalam Angka Romawi I Dan II Lampiran Peraturan Ini.

Metadata

TentangUpah Minimum Kota (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tahun 2007 Di Kota Palangka Raya
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2007
Tempat PenetapanPalangka Raya
Tanggal Penetapan1 Februari 2007
Tanggal Pengundangan1 Februari 2007
Tanggal Berlaku1 Februari 2007
SumberBD. 2007/2
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen