MERIDIAN AI Search
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Upah Minimum Kota (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tahun 2007 Di Kota Palangka Raya
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tahun 2007, Dengan Rincian Sebagaimana Tercantum Dalam Angka Romawi I Dan II Lampiran Peraturan Ini.
Metadata
TentangUpah Minimum Kota (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK)
Tahun 2007 Di Kota Palangka Raya
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2007
Tempat PenetapanPalangka Raya
Tanggal Penetapan1 Februari 2007
Tanggal Pengundangan1 Februari 2007
Tanggal Berlaku1 Februari 2007
SumberBD. 2007/2
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Network Peraturan
Loading network graph...