Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS, DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Ketentuan Umum; Sekretariat Daerah; Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Inspektorat Daerah; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Kesehatan; Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat; Dinas Sosial; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; Dinas Perhubungan; Dinas Komunikasi dan Informatika; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Pemuda dan Olahraga; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral; Dinas Kehutanan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Dinas Pariwisata; Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; Dinas Perkebunan; Satuan Polisi Pamong Praja; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Badan Pendapatan Daerah; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Badan Kepegawaian Daerah; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Badan Riset dan Inovasi Daerah; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Badan Penghubung; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Cabang Dinas; Unit Pelaksana Teknis Daerah; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Metadata
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.