Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 25 Tahun 2017 tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PROVINSI SULAWESI TENGAH

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Urusan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset, dan pengangkatan dalam jabatan pada UPT Perbenihan TPH, UPT Pengawasan Mutu dan Sertifikasi Benih TPH, UPT Proteksi TPH, UPT Pendidikan dan Pelatihan, dan UPT Mekanisasi Pertanian.

Metadata

TentangTUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PROVINSI SULAWESI TENGAH
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor25
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2017
Tempat PenetapanPalu
Tanggal Penetapan7 April 2017
Tanggal Pengundangan7 April 2017
Tanggal Berlaku7 April 2017
SumberBD.2017/NO.558
SubjekSTRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang