Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Pengertian-Pengertian, Dengan Peraturan ini menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2017, Besarnya Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi, Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan ini.

Metadata

TentangPenetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor36
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2016
Tempat PenetapanKendari
Tanggal Penetapan1 November 2016
Tanggal Pengundangan1 November 2016
Tanggal Berlaku1 November 2016
SumberBD. 2016
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Status Peraturan

Menetapkan

  1. tentang

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen