Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

1. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 403 Tahun 2006 tanggal 10 November 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara. 2. Permohonan Penangguhan Pelaksanaan Ketetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2005 diajukan oleh PT. Bakri Prima Moramo No. 22/BPM/DOI/2005 tanggal 20 Desember 2005. 3. Kesepakatan Bersama Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPD APINDO), Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI), Federasi Serikat Pekerja Maritim (FESPEM) dengan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 560/26 tanggal 12 Januari 2006.

Metadata

TentangPenangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk SingkatPergub
Tahun2006
Tempat PenetapanKendari
Tanggal Penetapan6 Februari 2006
Tanggal Pengundangan6 Februari 2006
SumberBD.2006 / NO.7
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen