Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Status: Berlaku

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR / PEDOMAN

Metadata

TentangTata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Bentuk SingkatPerka BKN
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan25 Mei 2016
Tanggal Pengundangan2 Juni 2016
Tanggal Berlaku2 Juni 2016
SumberBN.2016/NO.822, bkn.go.id : 18 hlm.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBadan Kepegawaian Negara

Status Peraturan

Mencabut

  1. Perka BKN No. 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2012
  2. Perka BKN No. 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang