Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Status: Berlaku
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR / PEDOMAN
Metadata
TentangTata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Bentuk SingkatPerka BKN
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan25 Mei 2016
Tanggal Pengundangan2 Juni 2016
Tanggal Berlaku2 Juni 2016
SumberBN.2016/NO.822, bkn.go.id : 18 hlm.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Status Peraturan
Mencabut
- Perka BKN No. 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2012
- Perka BKN No. 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang