Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengelolaan Pasar Rakyat di Ibu Kota Nusantara

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur mengenai pasar rakyat; pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan; evaluasi; kewajiban dan larangan

Metadata

TentangPenataan, Pembangunan, dan Pengelolaan Pasar Rakyat di Ibu Kota Nusantara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
Bentuk SingkatPerka OIKN
Tahun2026
Tanggal Penetapan18 Februari 2026
Tanggal Pengundangan27 Februari 2026
Tanggal Berlaku27 Februari 2026
SumberBN 2026 (134); 18 hlm
SubjekIBU KOTA NUSANTARA, IKN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiOtorita Ibu kota Nusantara
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang