Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi

Konteks Historis

Peraturan ini diterbitkan pada 20 September 2019 untuk memperbarui mekanisme perizinan lokasi (Izin Lokasi) dalam rangka mendukung percepatan investasi dan pembangunan berkelanjutan. Izin Lokasi merupakan instrumen krusial untuk pengadaan tanah bagi proyek strategis, seperti kawasan industri, perumahan, atau infrastruktur. Sebelumnya, pengaturan Izin Lokasi diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 5 Tahun 2017, tetapi dinilai belum optimal menyikapi dinamika kebutuhan investasi dan tata kelola lahan.

Poin Kunci yang Perlu Diketahui

  1. Simplifikasi Prosedur:

    • Peraturan ini memperkenalkan integrasi layanan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mengurangi birokrasi dan meningkatkan transparansi.
    • Masa berlaku Izin Lokasi diperpanjang menjadi 3 tahun (dapat diperpanjang 1 tahun), lebih lama dari aturan sebelumnya.
  2. Persyaratan Khusus untuk Investasi Besar:

    • Investor wajib menyertakan rencana pengembangan lahan yang ramah lingkungan dan sosial (AMDAL/UKL-UPL) serta rekomendasi dari pemerintah daerah.
    • Proyek di atas 25 hektar wajib melibatkan konsultasi publik untuk meminimalkan konflik agraria.
  3. Penegasan Peran Pemerintah Daerah:

    • Pemda diberi kewenangan untuk menerbitkan Izin Lokasi di wilayahnya, tetapi tetap di bawah pengawasan BPN pusat guna menjaga keselarasan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

Tantangan dan Revisi

  • Peraturan ini dicabut pada 2021 melalui Permen ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2021 karena dinilai masih menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.
  • Isu utama yang melatarbelakangi pencabutan adalah inkonsistensi dalam penanganan sengketa lahan dan kurangnya mekanisme pengawasan pascaterbitnya izin.

Signifikansi dalam Konteks Kebijakan Nasional

Peraturan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan investasi dengan keberlanjutan lingkungan dan keadilan agraria. Namun, pencabutannya menunjukkan kompleksitas reformasi agraria di Indonesia, terutama dalam harmonisasi kebijakan pusat-daerah dan penegakan hukum agraria.

Rekomendasi Praktis:
Bagi investor atau pengembang, pastikan merujuk pada Permen ATR No. 9 Tahun 2021 sebagai regulasi terbaru. Selalu lakukan due diligence legal terkait status lahan dan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah serta BPN untuk menghindari risiko sengketa.

(Sumber: Dokumen Resmi BPN, Laporan Kinerja Kementerian ATR/BPN 2019-2021, dan Analisis Yurisprudensi Sengketa Agraria)

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangIzin Lokasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17
BentukPeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Bentuk SingkatPermen ATR/Kepala BPN
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan6 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan20 September 2019
Tanggal Berlaku20 September 2019
SumberBN 2019/NO 1085;PERATURAN.GO.ID; 33 HLM
SubjekAGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019

Dicabut Dengan

  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang