Analisis Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah
Konteks Historis dan Politik
-
Evolusi Hak Pengelolaan (HPL):
HPL diatur pertama kali dalam UUPA No. 5/1960 sebagai instrumen pengelolaan tanah negara oleh pemerintah/lembaga tertentu. Sebelum 2021, regulasi teknis HPL tersebar dalam peraturan seperti PP No. 40/1996 dan Permen Agraria No. 9/1999. Permen ini menjawab kebutuhan penyederhanaan birokrasi dan penyeragaman prosedur, terutama setelah maraknya sengketa HPL akibat tumpang tindih klaim. -
Reforma Agraria Jokowi:
Permen ini adalah bagian dari agenda reforma agraria 2015–2024 untuk mempercepat redistribusi tanah, legalisasi aset, dan peningkatan akses masyarakat terhadap tanah. Tujuannya menciptakan kepastian hukum dan mengurangi konflik agraria yang meningkat 70% pada periode 2015–2020 (data Konsorsium Pembaruan Agraria). -
Integrasi Tata Ruang dan Pertanahan:
Sejak penggabungan Kementerian ATR dengan BPN (2014), regulasi ini memperkuat sinkronisasi HPL dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) untuk mencegah alih fungsi tanah liar, terutama di kawasan hutan dan pesisir.
Informasi Tambahan yang Kritis
-
Perubahan Paradigmatik:
Permen ini menggeser HPL dari sekadar "hak menguasai negara" (Pasal 2 UUPA) menjadi instrumen pembangunan berbasis investasi. Contoh: HPL kini dapat diberikan kepada BUMN/BUMD untuk proyek strategis nasional (PSN) seperti Ibu Kota Nusantara (IKN). -
Digitalisasi Layanan Pertanahan:
Permen ini mengintegrasikan proses permohonan HPL dan hak atas tanah melalui sistem online (e-HTL), mempercepat proses dari sebelumnya 30 hari menjadi maksimal 14 hari kerja (Pasal 12). -
Pencegahan Mafia Tanah:
Pasal 7 mengharuskan verifikasi lapangan oleh Surveyor Pertanahan Berlisensi (LSB) untuk mencegah praktik sertifikat ganda atau pemalsuan batas tanah. Ini respons atas kasus seperti sengketa tanah di Hambalang dan Rawa Bento. -
Implikasi bagi Investasi:
Permen ini mendukung UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020) dengan mempermudah perizinan HGU/HGB untuk kawasan industri. Namun, kritikus menilai hal ini berpotensi mengabaikan hak masyarakat adat jika tidak diimbangi dengan pengakuan Hutan Adat.
Tantangan Implementasi
- Kapasitas Daerah:
34% pemerintah daerah belum memiliki basis data tanah terpadu (Badan Informasi Geospasial, 2022), berisiko menghambat penerapan HPL. - Konflik Lahan:
Di daerah seperti Sumatra Utara dan Kalimantan, HPL sering bertabrakan dengan klaim masyarakat adat. Permen ini belum secara eksplisit mengatur resolusi konflik vertikal (negara vs. masyarakat). - Overregulasi:
Ada 23 tahapan administrasi untuk penerbitan HPL (Lampiran II Permen), berpotensi dimanipulasi oknum pemangku kepentingan.
Rekomendasi Strategis
- Sosialisasi Intensif:
BPN perlu melatih Aparatur Pemda dan LSB untuk memastikan konsistensi interpretasi aturan. - Penguatan Sistem e-HTL:
Integrasi data dengan BIG dan Kementerian LHK untuk menghindari tumpang tindih fungsi lahan. - Audit HPL Nasional:
Perlu audit menyeluruh terhadap HPL yang telah diterbitkan sebelum 2021 untuk memastikan tidak ada pelanggaran RTRW.
Permen ini menjadi batu loncatan penting modernisasi pertanahan Indonesia, tetapi efektivitasnya bergantung pada komitmen transparansi dan penegakan hukum yang imparsial.