MERIDIAN AI Search
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Status: Berlaku
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Metadata
TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Bentuk SingkatPermen ATR/Kepala BPN
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Januari 2020
Tanggal Pengundangan4 Februari 2020
Tanggal Berlaku4 Februari 2020
SumberBN.2020/No. 88, peraturan.go.id: 5 hlm
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Status Peraturan
Mengubah
- Permen Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014
Network Peraturan
Loading network graph...