Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan ini mengatur mengenai pemberian dan pembayaran tunjangan kinerja; tindak lanjut evaluasi kinerja periodik; pencatatan kehadiran; pelanggaran jam kerja; besaran pembayaran dan pengurangan tunjangan kinerja; pemberhentian pembayaran tunjangan kinerja
Metadata
TentangTata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif
Bentuk SingkatPermen Ekraf/Kepala Badan Ekraf
Tahun2026
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 April 2026
Tanggal Pengundangan4 Mei 2026
Tanggal Berlaku4 Mei 2026
SumberBN 2026 (282); 22 hlm
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang