Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur mengenai pemberian dan pembayaran tunjangan kinerja; tindak lanjut evaluasi kinerja periodik; pencatatan kehadiran; pelanggaran jam kerja; besaran pembayaran dan pengurangan tunjangan kinerja; pemberhentian pembayaran tunjangan kinerja

Metadata

TentangTata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif
Bentuk SingkatPermen Ekraf/Kepala Badan Ekraf
Tahun2026
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 April 2026
Tanggal Pengundangan4 Mei 2026
Tanggal Berlaku4 Mei 2026
SumberBN 2026 (282); 22 hlm
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang