Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk SingkatPermen ESDM
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Mei 2012
Tanggal Pengundangan10 Mei 2012
Tanggal Berlaku10 Mei 2012
SumberBN 2012/ NO 506; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permen ESDM No. 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2012.pdf

Dokumen tidak ditemukan

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang