Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk SingkatPermen ESDM
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Mei 2012
Tanggal Pengundangan30 Mei 2012
Tanggal Berlaku30 Mei 2012
SumberBN 2012/ NO 555; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permen ESDM No. 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang