Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

Status: Berlaku

Metadata

TentangRuang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk SingkatPermen ESDM
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Juni 2021
Tanggal Pengundangan17 Juni 2021
Tanggal Berlaku17 Juni 2021
SumberBN.2021 (710) : 26 hlm.; peraturan.go.id
SubjekAGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Status Peraturan

Mencabut

  1. Permen ESDM No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2015
  2. Permen ESDM No. 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, Dan/Atau Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
  3. Permen ESDM No. 18 Tahun 2015 tentang Ruang Bebas Dan Jarak Bebas Minimum Pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, Dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah Untuk Penyaluran Tenaga Listrik

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen