Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur Di Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur Di Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15
BentukPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk SingkatPermen ESDM
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Juni 2016
Tanggal Pengundangan30 Juni 2016
Tanggal Berlaku30 Juni 2016
SumberBN 2016/ NO 978; PERATURAN.GO.ID : 15 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Status Peraturan
Diubah Dengan
- Permen ESDM No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016
Dicabut Dengan
- Permen ESDM No. 9 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang