Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan Gas Bumi, Menteri ESDM menetapkan Harga Gas Bumi dengan mempertimbangkan: 1) keekonomian lapangan; 2) Harga Gas Bumi di dalam negeri dan internasional; 3) kemampuan daya beli konsumen Gas Bumi dalam negeri; dan 4) nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
Metadata
TentangTata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15
BentukPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk SingkatPermen ESDM
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Desember 2022
Tanggal Pengundangan23 Desember 2022
Tanggal Berlaku23 Desember 2022
SumberBN.2022 (1317) : 10 hlm.; peraturan.go.id
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Status Peraturan
Mencabut
- Permen ESDM No. 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Dan Harga Gas Bumi Tertentu Di Bidang Industri
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang