Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk SingkatPermen ESDM
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 Januari 2013
Tanggal Pengundangan11 Januari 2013
Tanggal Berlaku11 Januari 2013
SumberBN 2013/ NO 78; PERATURAN.GO.ID : 14 HLM
SubjekPERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang