Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor21
BentukPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk SingkatPermen ESDM
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan9 April 2018
Tanggal Pengundangan10 April 2018
Tanggal Berlaku10 April 2018
SumberBN 2018/ NO 490; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERINDUSTRIAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permen ESDM No. 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Mengubah

  1. Permen ESDM No. 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang