Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Dan Penetapan Harga Divestasi Saham, Serta Perubahan Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTata Cara Dan Penetapan Harga Divestasi Saham, Serta Perubahan Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor27
BentukPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk SingkatPermen ESDM
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan13 September 2013
Tanggal Pengundangan13 September 2013
Tanggal Berlaku13 September 2013
SumberBN 2013/ NO 1122; PERATURAN.GO.ID : 26 HLM
SubjekPENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permen ESDM No. 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham Dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
  2. Permen ESDM No. 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen