Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor27
BentukPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk SingkatPermen ESDM
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan13 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2016
Tanggal Berlaku1 Juli 2016
SumberBN 2016/ NO 1532; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERINDUSTRIAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permen ESDM No. 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Mengubah

  1. Permen ESDM No. 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang