Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor39
BentukPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk SingkatPermen ESDM
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan9 November 2015
Tanggal Pengundangan13 November 2015
Tanggal Berlaku13 November 2015
SumberBN 2015/ NO 1715; JDIH.PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERINDUSTRIAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permen ESDM No. 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Mengubah

  1. Permen ESDM No. 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang