Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Status: Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor41
BentukPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk SingkatPermen ESDM
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 Juni 2017
Tanggal Pengundangan22 Juni 2017
Tanggal Berlaku1 Juli 2017
SumberBN 2017/ NO 889; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Permen ESDM No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016

Mengubah

  1. Permen ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang