Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Tentang Harga Jual Eceran Dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPelaksanaan Peraturan Presiden Tentang Harga Jual Eceran Dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk SingkatPermen ESDM
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 Februari 2012
Tanggal Pengundangan24 Februari 2012
Tanggal Berlaku24 Februari 2012
SumberBN 2012/ NO 233; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERINDUSTRIAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen ESDM No. 27 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomasa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas Oleh PT Perusahaan Listrik Negara

Dicabut Dengan

  1. Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang