Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Materi Pokok PeraturanPemanfaatan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara reuse, recycle, dan/atau recovery.
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Menteri Lingkungan Hidup
Bentuk SingkatPermen LH
Tahun2008
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan4 Februari 2008
Tanggal Berlaku4 Februari 2008
SubjekLINGKUNGAN HIDUP
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Lingkungan Hidup
BidangHUKUM LINGKUNGAN

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permen LHK No. 18 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang