Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 menata secara administratif seluruh rangkaian pengawasan lingkungan: inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga penegakan sanksi. Kewenangan terbagi menurut tingkat izin: Menteri untuk usaha berizin pusat; gubernur untuk usaha berizin provinsi; bupati/wali kota untuk usaha berizin kabupaten/kota. Menteri juga menjalankan pengawasan lapis kedua terhadap izin daerah apabila terjadi pelanggaran serius dan daerah lalai.
Jenis pengawasan: (i) reguler langsung (titik kritis, prioritas nasional, pelanggar berulang), (ii) reguler tidak langsung (usaha baru/taat), (iii) insidental (aduan masyarakat, keadaan darurat). Hasilnya dibuat berita acara dan laporan ketaatan yang menjadi dasar penetapan sanksi.
Sanksi administratif: teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif (hingga Rp3 miliar), pembekuan, sampai pencabutan izin. Besaran denda dihitung berdasarkan nilai investasi, beban pencemar, atau tarif tetap per pelanggaran. Penundaan pelaksanaan paksaan dikenai denda kumulatif 1–5 persen per hari sesuai kisaran keterlambatan.
Semua proses harus memenuhi kode etik integritas-profesional-responsif dan menggunakan format-formal lampiran peraturan; pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dipidanakan maupun digugat secara perdata.