Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang lingkungan Hidup

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 menata secara administratif seluruh rangkaian pengawasan lingkungan: inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga penegakan sanksi. Kewenangan terbagi menurut tingkat izin: Menteri untuk usaha berizin pusat; gubernur untuk usaha berizin provinsi; bupati/wali kota untuk usaha berizin kabupaten/kota. Menteri juga menjalankan pengawasan lapis kedua terhadap izin daerah apabila terjadi pelanggaran serius dan daerah lalai.

Jenis pengawasan: (i) reguler langsung (titik kritis, prioritas nasional, pelanggar berulang), (ii) reguler tidak langsung (usaha baru/taat), (iii) insidental (aduan masyarakat, keadaan darurat). Hasilnya dibuat berita acara dan laporan ketaatan yang menjadi dasar penetapan sanksi.

Sanksi administratif: teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif (hingga Rp3 miliar), pembekuan, sampai pencabutan izin. Besaran denda dihitung berdasarkan nilai investasi, beban pencemar, atau tarif tetap per pelanggaran. Penundaan pelaksanaan paksaan dikenai denda kumulatif 1–5 persen per hari sesuai kisaran keterlambatan.

Semua proses harus memenuhi kode etik integritas-profesional-responsif dan menggunakan format-formal lampiran peraturan; pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dipidanakan maupun digugat secara perdata.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengawasan, penerapan sanksi administratif, evaluasi pengawasan dan penerapan sanksi administratif, kode etik, pembinaan, pembiayaan dan ketentuan penutup

Metadata

TentangPenyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang lingkungan Hidup
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor14
BentukPeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk SingkatPermen LHK
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan19 September 2024
Tanggal Pengundangan26 September 2024
Tanggal Berlaku26 September 2024
SumberBN.2024 (591)/218 hlm
SubjekLINGKUNGAN HIDUP
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang