Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Hutan Adat dan Hutan HAK

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terhadap Permen LHK No. 17 Tahun 2020 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak

Konteks Historis:

  1. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 sebagai landasan utama:
    Permen ini tidak lepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2013 yang mengakui hutan adat sebagai hak masyarakat hukum adat, bukan lagi bagian dari hutan negara. Putusan ini merevisi UU Kehutanan No. 41/1999 yang sebelumnya mengklaim seluruh hutan di Indonesia sebagai hutan negara.

  2. Reformasi Agraria dan Perlindungan Masyarakat Adat:
    Permen LHK No. 17/2020 merupakan turunan dari kebijakan Reformasi Agraria Jokowi (Perpres No. 88/2017) yang bertujuan mempercepat redistribusi lahan dan pengakuan hak masyarakat adat. Namun, implementasi di lapangan sering terkendala tumpang tindih klaim antara hutan adat, hutan negara, dan izin korporasi.

Poin Kritis yang Perlu Diketahui:

  1. Status "Tidak Berlaku":
    Permen ini telah dicabut dan digantikan oleh Permen LHK No. 9/2021. Revisi ini dilakukan untuk menyederhanakan prosedur penetapan hutan adat, terutama terkait persyaratan administrasi dan peran pemerintah daerah.

  2. Perbedaan Hutan Adat vs. Hutan Hak:

    • Hutan Adat: Diatur dalam UU No. 41/1999 (Kehutanan) dan UU No. 6/2014 (Desa), hanya berlaku untuk masyarakat hukum adat yang telah diakui melalui Perda.
    • Hutan Hak: Berdasarkan UU No. 5/1960 (UUPA), berupa hak milik atas tanah/lahan yang dapat dimiliki individu atau badan hukum.
  3. Tantangan Implementasi:

    • Konflik Kewenangan: Penetapan hutan adat memerlukan koordinasi antara KLHK, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah, yang sering tidak sinkron.
    • Tumpang Tindih Data: Hutan adat kerap tergusur oleh izin usaha (HTI, pertambangan) karena data spasial yang tidak terintegrasi.
    • Kendala Sosial: Tidak semua komunitas adat memiliki kapasitas memenuhi syarat administratif (e.g., pembuktian keberadaan secara turun-temurun).

Dampak Signifikan:

  • Permen ini (sebelum dicabut) menjadi dasar penetapan hutan adat pertama di Jawa, yaitu Hutan Adat Bambu di Tenganan, Bali (2021).
  • Memicu percepatan pengakuan hutan adat di Sumatera (contoh: Hutan Adat Kasepuhan Karang) dan Kalimantan, meski masih terbatas pada wilayah yang tidak bersinggungan dengan izin korporasi.

Rekomendasi untuk Klien:

  1. Jika klien merupakan masyarakat adat yang ingin mengajukan penetapan hutan adat, merujuk ke Permen LHK No. 9/2021 yang lebih progresif.
  2. Perhatikan potensi gugatan hukum dari pemegang izin usaha jika hutan adat tumpang tindih dengan konsesi yang sudah ada.
  3. Pastikan pemetaan partisipatif dan penguatan kelembagaan adat sebagai langkah mitigasi konflik.

Catatan Penting:
Meski Permen LHK No. 17/2020 sudah tidak berlaku, substansi pengakuan hutan adat tetap relevan dengan semangat Putusan MK 35/2013 dan komitmen global Indonesia dalam Perjanjian Paris (NDC) untuk melindungi hutan berbasis masyarakat.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangHutan Adat dan Hutan HAK
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17
BentukPeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk SingkatPermen LHK
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan9 September 2020
Tanggal Berlaku9 September 2020
SumberBN 2020/ NO 1014; http://jdih.menlhk.co.id/: 25 HLM
SubjekKEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permen LHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial

Mencabut

  1. Permen LHK No. 21 Tahun 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan HAK

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang