Analisis Hukum Terhadap Permen LHK No. 17 Tahun 2020 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak
Konteks Historis:
-
Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 sebagai landasan utama:
Permen ini tidak lepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2013 yang mengakui hutan adat sebagai hak masyarakat hukum adat, bukan lagi bagian dari hutan negara. Putusan ini merevisi UU Kehutanan No. 41/1999 yang sebelumnya mengklaim seluruh hutan di Indonesia sebagai hutan negara. -
Reformasi Agraria dan Perlindungan Masyarakat Adat:
Permen LHK No. 17/2020 merupakan turunan dari kebijakan Reformasi Agraria Jokowi (Perpres No. 88/2017) yang bertujuan mempercepat redistribusi lahan dan pengakuan hak masyarakat adat. Namun, implementasi di lapangan sering terkendala tumpang tindih klaim antara hutan adat, hutan negara, dan izin korporasi.
Poin Kritis yang Perlu Diketahui:
-
Status "Tidak Berlaku":
Permen ini telah dicabut dan digantikan oleh Permen LHK No. 9/2021. Revisi ini dilakukan untuk menyederhanakan prosedur penetapan hutan adat, terutama terkait persyaratan administrasi dan peran pemerintah daerah. -
Perbedaan Hutan Adat vs. Hutan Hak:
- Hutan Adat: Diatur dalam UU No. 41/1999 (Kehutanan) dan UU No. 6/2014 (Desa), hanya berlaku untuk masyarakat hukum adat yang telah diakui melalui Perda.
- Hutan Hak: Berdasarkan UU No. 5/1960 (UUPA), berupa hak milik atas tanah/lahan yang dapat dimiliki individu atau badan hukum.
-
Tantangan Implementasi:
- Konflik Kewenangan: Penetapan hutan adat memerlukan koordinasi antara KLHK, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah, yang sering tidak sinkron.
- Tumpang Tindih Data: Hutan adat kerap tergusur oleh izin usaha (HTI, pertambangan) karena data spasial yang tidak terintegrasi.
- Kendala Sosial: Tidak semua komunitas adat memiliki kapasitas memenuhi syarat administratif (e.g., pembuktian keberadaan secara turun-temurun).
Dampak Signifikan:
- Permen ini (sebelum dicabut) menjadi dasar penetapan hutan adat pertama di Jawa, yaitu Hutan Adat Bambu di Tenganan, Bali (2021).
- Memicu percepatan pengakuan hutan adat di Sumatera (contoh: Hutan Adat Kasepuhan Karang) dan Kalimantan, meski masih terbatas pada wilayah yang tidak bersinggungan dengan izin korporasi.
Rekomendasi untuk Klien:
- Jika klien merupakan masyarakat adat yang ingin mengajukan penetapan hutan adat, merujuk ke Permen LHK No. 9/2021 yang lebih progresif.
- Perhatikan potensi gugatan hukum dari pemegang izin usaha jika hutan adat tumpang tindih dengan konsesi yang sudah ada.
- Pastikan pemetaan partisipatif dan penguatan kelembagaan adat sebagai langkah mitigasi konflik.
Catatan Penting:
Meski Permen LHK No. 17/2020 sudah tidak berlaku, substansi pengakuan hutan adat tetap relevan dengan semangat Putusan MK 35/2013 dan komitmen global Indonesia dalam Perjanjian Paris (NDC) untuk melindungi hutan berbasis masyarakat.