Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Terhadap Permen LHK No. 7 Tahun 2021

1. Latar Belakang dan Konteks Historis

  • Komitmen Lingkungan Global: Permen ini lahir dalam konteks tekanan internasional terhadap Indonesia terkait deforestasi, kebakaran hutan, dan alih fungsi lahan, terutama untuk perkebunan sawit dan pertambangan. Indonesia kerap menjadi sorotan dalam isu perubahan iklim karena hutan tropisnya yang berperan sebagai carbon sink.
  • Reformasi Kebijakan Kehutanan: Permen ini merupakan respons atas kebutuhan memperbarui kerangka regulasi kehutanan yang sebelumnya diatur dalam Permen LHK No. P.32/2015. Perubahan ini juga selaras dengan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang disahkan Oktober 2020, yang mendorong simplifikasi perizinan dan optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan.

2. Poin Krusial yang Perlu Dipahami

  • Penekanan pada Tata Kelola Terintegrasi: Permen ini mengatur mekanisme perencanaan kehutanan berbasis data spasial akurat (melalui integrasi dengan Kebijakan Satu Peta/BIG) untuk meminimalisasi tumpang tindih klaim lahan.
  • Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan: Diatur secara ketat melalui mekanisme usulan teknis dan persetujuan Menteri LHK, dengan syarat utama adanya kompensasi berupa penanaman kembali (reboisasi) atau pencadangan kawasan pengganti.
  • Skema Prioritas untuk Kepentingan Strategis: Penggunaan kawasan hutan untuk proyek strategis nasional (misal: infrastruktur energi terbarukan) mendapat prioritas, namun tetap wajib memenuhi analisis lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

3. Kritik dan Kontroversi

  • Risiko Deforestasi: Organisasi lingkungan seperti Walhi dan Greenpeace mengkritik fleksibilitas dalam alih fungsi hutan, terutama untuk kepentingan korporasi, yang berpotensi mempercepat deforestasi.
  • Ketegangan dengan Masyarakat Adat: Meski Permen ini menyebut partisipasi masyarakat, implementasi di lapangan seringkali berbenturan dengan hak masyarakat adat atas hutan adat yang belum sepenuhnya diakui.

4. Dasar Hukum Pendukung

  • Permen ini merujuk pada UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta menyesuaikan dengan perubahan akibat UU Cipta Kerja.

5. Implikasi bagi Stakeholder

  • Pelaku Usaha: Diperlukan koordinasi intensif dengan KLHK untuk memastikan kepatuhan terhadap kompensasi lingkungan dan tata ruang.
  • Pemerintah Daerah: Wajib menyusun Rencana Kehutanan Daerah (RKD) yang selaras dengan Rencana Kehutanan Nasional (RKN).
  • Masyarakat: Diberi ruang partisipasi dalam proses perencanaan, tetapi perlu advokasi hukum untuk memastikan hak-haknya terlindungi.

6. Catatan Penting

  • Permen ini menjadi instrumen kunci dalam upaya Indonesia memenuhi komitmen NDC (Nationally Determined Contribution) di bawah Perjanjian Paris untuk mengurangi emisi karbon 29-41% pada 2030.

Rekomendasi:
Klien yang terlibat dalam proyek di kawasan hutan perlu melakukan due diligence menyeluruh terhadap status legal lahan, memastikan dokumen AMDAL/UKL-UPL lengkap, serta mengantisipasi potensi sengketa dengan masyarakat sekitar melalui skema Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk SingkatPermen LHK
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan1 April 2021
Tanggal Pengundangan1 April 2021
Tanggal Berlaku1 April 2021
SumberBN 2021/NO 322; PERATURAN.GO.ID: 526 HLM
SubjekKEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - LINGKUNGAN HIDUP
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Status Peraturan

Mencabut

  1. Permen LHK No. 24 Tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang