Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja pekerja migran Indonesia, meliputi muatan paling sedikit perjanjian kerja dan perjanjian kerja laut, pembuatan perjanjian kerja secara elektronik melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI) maupun nonelektronik, bahasa dan rangkap perjanjian kerja, penandasahan dan verifikasi oleh pejabat yang berwenang, serta tata cara perubahan perjanjian kerja. Peraturan ini menggantikan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2022.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangStandar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
T.E.UIndonesia, Pemerintah Pusat
Nomor3
BentukPeraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Bentuk SingkatPermen P2MI/BP2MI
Tahun2026
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 April 2026
Tanggal Pengundangan23 April 2026
Tanggal Berlaku23 April 2026
SumberBN 2026 (261); 15 hlm
SubjekTENAGA KERJA, PERJANJIAN KERJA, PEKERJA MIGRAN INDONESIA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang