Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 29 diubah; Ketentuan Pasal 30 diubah; Ketentuan Pasal 31 diubah;

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Januari 2019
Tanggal Pengundangan11 Februari 2019
Tanggal Berlaku11 Februari 2019
SumberBN 2019/NO 110; PERMENPAN.GO.ID 7 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 67 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

Mengubah

  1. Permen PAN & RB No. 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang