Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa

Konteks Historis dan Perkembangan Regulasi

  1. Penggantian Regulasi Lama
    Peraturan ini menggantikan Permen PAN No. PER/219/M.PAN/7/2008 yang telah diubah melalui Permen PANRB No. 2 Tahun 2016. Regulasi sebelumnya dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum, terutama terkait:

    • UU ASN No. 5/2014 yang menekankan merit system dan profesionalisme PNS.
    • PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS (diubah PP No. 17/2020) yang mereformasi sistem penilaian kinerja, pengembangan karir, dan kompetensi.
  2. Harmonisasi dengan Reformasi Birokrasi
    Permen ini sejalan dengan agenda Reformasi Birokrasi Jilid II (2020-2024) di era Presiden Jokowi, yang fokus pada peningkatan kualitas SDM aparatur, digitalisasi layanan, dan efisiensi birokrasi. Jabatan fungsional perekayasa dioptimalkan untuk mendorong inovasi teknologi di sektor publik.


Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Penekanan pada Kompetensi dan Sertifikasi

    • Perekayasa wajib memenuhi standar kompetensi teknis yang ditetapkan, termasuk sertifikasi profesi. Hal ini mendorong kolaborasi dengan organisasi profesi seperti Ikatan Perekayasa Indonesia (IPI) dalam penilaian.
    • Kompetensi dinilai melalui pelatihan teknis, pendidikan formal, atau pengalaman kerja, merefleksikan kebutuhan adaptasi teknologi terkini.
  2. Sistem Penilaian Kinerja yang Dinamis

    • Angka Kredit (PAK) dihitung berdasarkan kompleksitas tugas, inovasi, dan dampak hasil kerja (misal: desain teknologi, kajian terapan).
    • Penilaian lebih fleksibel untuk mendorong kreativitas, berbeda dengan sistem sebelumnya yang cenderung kaku.
  3. Klarifikasi Jenjang Karir

    • Jabatan Fungsional Perekayasa diklasifikasikan ke dalam 4 kategori:
      • Ahli (Jenjang Utama, Madya, Muda, Pertama)
      • Terampil (Jenjang Penyelia, Mahir, Terampil, Pemula)
    • Ini mempertegas jalur karir teknis bagi PNS di bidang rekayasa, mengurangi tumpang-tindih dengan jabatan struktural.
  4. Larangan Merangkap Jabatan

    • Perekayasa dilarang merangkap jabatan struktural atau fungsional lain, kecuali diatur khusus. Ini bertujuan memastikan fokus pada pengembangan keahlian teknis.

Implikasi Strategis

  1. Dukungan terhadap Transformasi Digital Pemerintah
    Perekayasa diharapkan berperan aktif dalam proyek strategis seperti Smart City, e-Government, dan infrastruktur digital, sejalan dengan visi Indonesia Digital 2024.

  2. Peningkatan Daya Saing SDM Aparatur
    Regulasi ini memperkuat posisi PNS bidang teknologi dalam bersaing dengan sektor swasta, terutama melalui skema remunerasi dan pengakuan prestasi berbasis kinerja.

  3. Tantangan Implementasi

    • Kesiapan Instansi: Pembinaan jabatan ini membutuhkan sinergi kuat antara BKN, LAN, dan kementerian teknis (e.g., Kemenristek, Kominfo).
    • Transisi dari Regulasi Lama: PNS yang sebelumnya diangkat berdasarkan Permen 2008 harus menyesuaikan dengan standar kompetensi baru.

Catatan Khusus untuk Klien

  • Peluang Karir: PNS dengan latar belakang teknik/teknologi disarankan segera melakukan asesmen kompetensi dan merencanakan pengembangan diri melalui pelatihan bersertifikat.
  • Risiko Hukum: Instansi pemerintah wajib memastikan penempatan perekayasa sesuai klasifikasi rumpun jabatan (e.g., sipil, elektro, mesin) untuk menghindari sengketa administrasi.

Dasar Hukum Terkait: UU No. 5/2014 (ASN), PP No. 11/2017 (Manajemen PNS), Permen PANRB No. 13/2019 (Pembinaan Jabatan Fungsional).**


Sebagai advokat, pastikan klien memahami bahwa regulasi ini tidak hanya mengatur tata kelola jabatan, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk transformasi birokrasi berbasis teknologi.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Ketentuan umum; Kedudukan, tanggung jawab dan klasifikasi/rumpun jabatan; Kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, dan uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional perekayasa; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Tugas instansi pembina; organisasi profesi; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

Metadata

TentangJabatan Fungsional Perekayasa
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor14
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan6 April 2021
Tanggal Pengundangan7 April 2021
Tanggal Berlaku7 April 2021
SumberBN.2021/No.406, jdih.menpan.go.id : 48 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
  2. Permen PAN & RB No. 49 Tahun 2022 tentang Peralihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, dan Organisasi Profesi Pasal 1 angka 25 dan angka 26, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (9) dan ayat (10), Pasal 39, Pasal 52, dan Bab XV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021

Mencabut

  1. Permen PAN & RB No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/219/M.PAN/7/2008
  2. Permen PAN & RB No. PER/219/M.PAN/7/2008 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen