Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian

Konteks Historis dan Tujuan Strategis

  1. Reformasi Birokrasi dan ASN:
    Peraturan ini lahir dalam kerangka reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca-UU No. 5 Tahun 2014, yang menekankan profesionalisme, meritokrasi, dan pengembangan karier berbasis kompetensi. Permen PANRB No. 15/2021 memperkuat struktur jabatan fungsional di sektor pertanian, sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan kinerja sektor strategis.

  2. Dukungan terhadap Sektor Pertanian:
    Sektor pertanian merupakan tulang punggung ketahanan pangan dan ekonomi Indonesia. Peraturan ini dirancang untuk memastikan ketersediaan SDM ahli dalam analisis prasarana/sarana pertanian (misal: irigasi, alat mesin pertanian, gudang) guna mendukung program nasional seperti food estate, modernisasi pertanian, dan adaptasi perubahan iklim.

  3. Harmonisasi dengan Kebijakan Nasional:

    • Perpres No. 116/2014 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS: Analis Prasarana dan Sarana Pertanian termasuk dalam rumpun "Ilmu Pengetahuan dan Teknologi".
    • PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS: Menegaskan bahwa jabatan fungsional harus memiliki standar kompetensi dan penilaian kinerja yang jelas.

Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Struktur Jabatan:

    • Terdiri dari 4 jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
    • Setiap jenjang memiliki persyaratan angka kredit (PAK) yang harus dipenuhi melalui kegiatan analisis, pengembangan kebijakan, dan publikasi ilmiah.
  2. Kompetensi Inti:

    • Teknis: Analisis kebutuhan prasarana/sarana pertanian, evaluasi dampak lingkungan, pengembangan teknologi pertanian.
    • Manajerial: Perencanaan program, koordinasi lintas sektor, pengawasan proyek.
    • Sosio-kultural: Pemahaman terhadap dinamika masyarakat agraris dan isu keberlanjutan.
  3. Implikasi bagi PNS:

    • Karier: Jalur promosi lebih transparan dengan sistem PAK yang terukur.
    • Pelatihan: Pemerintah wajib menyediakan program peningkatan kompetensi (pelatihan teknis, sertifikasi).
    • Larangan: Tidak boleh merangkap jabatan struktural/fungsional lain untuk menghindari konflik kepentingan.
  4. Peran Instansi Pembina:

    • Kementan bertugas mengawasi pengembangan jabatan ini, termasuk menyusun pedoman teknis dan bekerja sama dengan BKN dalam penetapan formasi.
    • Organisasi Profesi: Diperlukan untuk memastikan standar etik dan pertukaran pengetahuan antar-analis (misal: melalui Asosiasi Analis Prasarana Pertanian Indonesia).

Tantangan Implementasi

  • Keterbatasan SDM Ahli: Masih minimnya tenaga terampil di daerah terpencil, sehingga perlu insentif khusus untuk penempatan.
  • Koordinasi Antar-K/L: Perlu sinergi dengan Kementerian PUPR, Bappenas, dan pemerintah daerah dalam perencanaan prasarana pertanian.
  • Digitalisasi: Perlunya integrasi sistem informasi untuk memudahkan pengumpulan data dan penilaian kinerja.

Relevansi dengan Isu Kontemporer

  • Pascapandemi COVID-19: Sektor pertanian menjadi prioritas pemulihan ekonomi, sehingga kehadiran analis prasarana/sarana yang kompeten krusial untuk optimalisasi program.
  • Transisi Energi Hijau: Analis diharapkan mampu merancang prasarana pertanian rendah emisi (misal: irigasi hemat energi, teknologi precision farming).

Kesimpulan: Peraturan ini bukan hanya sekadar pengaturan teknis, tetapi bagian dari strategi makro untuk memperkuat kapasitas birokrasi dalam mendorong transformasi pertanian Indonesia yang berkelanjutan dan berdaya saing global.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Ketentuan umum; Kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan tugas jabatan; dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Tugas instansi pembina; Organisasi profesi; Ketentuan Penutup

Metadata

TentangJabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan12 April 2021
Tanggal Pengundangan12 April 2021
Tanggal Berlaku12 April 2021
SumberBN.2021/No.420, jdih.menpan.go.id : 73 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen