Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Ketentuan Umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, Uraian Kegiatan Tugas Jabatan, dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam Jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penailaian dan Penetapan Angka Kredit; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran; Kompetensi; Pemberhentian dari Jabatan; Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina; Organisasi Profesi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
Metadata
TentangJabatan Fungsional Analis Kebakaran
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan2 September 2019
Tanggal Pengundangan5 September 2019
Tanggal Berlaku5 September 2019
SumberBN.2019/NO.1009, jdih.menpan.go.id : 63 hlm.
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Status Peraturan
Dicabut Sebagian Dengan
- Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Network Peraturan
Loading network graph...