Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait Permen PANRB No. 19 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian PANRB

Konteks Historis dan Kebijakan

  1. Evolusi Regulasi Pelayanan Publik

    • Permen ini menggantikan Permen PANRB No. 16 Tahun 2013 yang diubah terakhir oleh Permen PANRB No. 24 Tahun 2016. Perubahan ini menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan reformasi birokrasi, termasuk percepatan layanan digital pasca-pandemi COVID-19 dan tuntutan transparansi.
    • Merupakan implementasi lebih lanjut dari UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP No. 96 Tahun 2012, yang mewajibkan setiap instansi pemerintah menetapkan standar pelayanan sebagai tolok ukur akuntabilitas.
  2. Integrasi dengan Agenda Nasional

    • Permen ini selaras dengan Visi Indonesia Maju 2024 dan Program Reformasi Birokrasi 2020-2024 yang menekankan tata kelola ASN profesional, layanan responsif, dan pemanfaatan teknologi.
    • Memperkuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui poin (n) tentang aplikasi khusus e-government, sejalan dengan Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 dan Perpres No. 95 Tahun 2018.

Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Cakupan Standar yang Holistik

    • Permen ini mencakup 16 standar pelayanan, termasuk layanan non-konvensional seperti konsultasi kebijakan, pengaduan publik, dan sosialisasi kebijakan. Ini menunjukkan pergeseran dari layanan administratif semata ke pendekatan partisipatif.
    • Poin (f) tentang penetapan kebutuhan calon ASN mengacu pada Peraturan ASN (UU No. 5 Tahun 2014) untuk memastikan rekrutmen berbasis kompetensi dan kebutuhan riil instansi.
  2. Inovasi dan Tantangan Implementasi

    • Penetapan pakaian dinas (poin m) dan hari/jam kerja (poin l) bertujuan menyelaraskan budaya kerja ASN dengan prinsip efektivitas, termasuk adaptasi work from home (WFH) pasca-pandemi.
    • Penetapan tunjangan (poin i, o) dan hak keuangan lembaga non-struktural (poin p) perlu dikawal untuk menghindari praktik korupsi, merujuk pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
  3. Implikasi Hukum

    • Pelanggaran standar pelayanan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi berdasarkan UU No. 25/2009, dengan sanksi mulai dari teguran hingga tuntutan pidana jika merugikan negara.
    • Masyarakat dapat mengadu ke Ombudsman RI atau Inspektorat Kementerian PANRB jika standar ini tidak dipenuhi.

Keterkaitan dengan Regulasi Lain

  • Permen PANRB No. 15 Tahun 2014: Pedoman standar pelayanan ini menjadi dasar teknis implementasi Permen No. 19/2021.
  • Permen PANRB No. 25 Tahun 2019: Struktur organisasi Kementerian PANRB dalam Permen ini harus selaras dengan tanggung jawab penerapan standar layanan.
  • Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi: Permen No. 19/2021 adalah turunan operasional untuk mencapai target reformasi.

Rekomendasi Strategis

  1. Sosialisasi Intensif
    Instansi wajib melakukan pelatihan teknis bagi ASN terkait 16 standar ini, termasuk integrasi dengan aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pegawai Kementerian) dan SIMPEG.

  2. Audit Kepatuhan Berkala
    Inspektorat Kementerian PANRB perlu memastikan penerapan standar melalui audit kinerja, mengacu pada Permen PANRB No. 14 Tahun 2021 tentang Pengawasan Intern.

  3. Kolaborasi dengan LSM dan Media
    Libatkan organisasi masyarakat sipil untuk memantau implementasi, terutama terkait layanan pengaduan (poin g) dan transparansi data (poin a).


Catatan: Permen ini adalah upaya sistematis Kementerian PANRB untuk memperkuat tata kelola ASN dan layanan publik, tetapi efektivitasnya bergantung pada komitmen pimpinan instansi dan pengawasan masyarakat.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Standar pelayanansebagai pedoman dalam penilaian ukuran kualitas dan kinerja pelayanan bagi penyelenggara, masyarakat, maupun aparat pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. ; Standar pelayanan terdiri dari: a. data dan informasi; b. konsultasi; c. audiensi; d. sosialisasi kebijakan terkait pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; e. penataan organisasi; f. penetapan kebutuhan calon Aparatur Sipil Negara; g. pengaduan pelayanan publik; h. layanan perpustakaan; i. penetapan tunjangan kinerja instansi Pemerintah; j. penetapan kelas jabatan; k. penetapan jabatan fungsional; l. penetapan hari dan jam kerja instansi Pemerintah; m. penetapan pakaian dinas instansi Pemerintah; n. pertimbangan pembangunan dan pengembangan aplikasi khusus sistem pemerintahan berbasis elektronik; o. penetapan tunjangan jabatan fungsional; dan p. penetapan hak keuangan pimpinan/anggota lembaga non struktural; Tanggung jawab penerapan standar pelayanan

Metadata

TentangStandar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor19
BentukPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk SingkatPermen PANRB
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan19 April 2021
Tanggal Pengundangan19 April 2021
Tanggal Berlaku19 April 2021
SumberBN.2021/No.436, jdih.menpan.go.id : 6 hlm.
SubjekPERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Status Peraturan

Mencabut

  1. Permen PAN & RB No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2013
  2. Permen PAN & RB No. 16 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang